2enam.com, Mamuju : Masa kampanye pemilu 2024 telah disepakati selama 75 hari dari sebelumnya 90 hari.
Dalam rapat antara KPU, DPR, dan Pemerintah kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan segala hal yang berkaitan dengan logistik Pemilu juga perlu difasilitasi pemerintah.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, pihaknya mesti ekstra hati-hati melakukan pengadaan logistik Pemilu 2024. Durasi kampanye yang dianggap singkat itu menjadi tantangan tersendiri bagi KPU di daerah, khususnya Sulbar.
Rustang mengaku, masih menunggu regulasi lanjutan terkait kesepakatan masa kampanye tersebut. Apakah pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan di luar masa kampanye atau seperti apa.
“Mungkin itu yang dimaksud DPR, kalau akan ada Inpres terkait pengadaan logistik Pemilu. Kemungkinan ada pengadaan logistik yang dilakukan di luar masa kampanye. Itu yang belum kita tahu,” kata Rustang. Kamis 9 Juli 2022
Dirinya khawatir terjadi keterlambatan pengadaan logistik di tengah durasi kampanye yang singkat. “Aturan sekarang di UU, tiga hari setelah penetapan sudah masuk masa kampanye. Jadi kita tunggu saja regulasinya,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menganggap, durasi kampanye 75 har telah dihitung secara seksama.
Sehingga keputusan tersebut merupakan hal yang baik. Disamping meminimalisir pelanggaran Pemilu, juga berimplikasi pada efisiensi biaya kampanye.
Selain itu, durasi masa kampanye yang telah ditetapkan juga telah mempertimbangkan masa penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Masa kampanye yang panjang juga menjadi problem. Bagaimana tenaga, waktu dan cost yang dibutuhkan lebih banyak. Saya pikir ini merupakan keputusan untuk meningkatkan kualitas Pemilu,” jelas Sulfan.
M4R10
Komentar