2enam.com, Mamuju : Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar menjadi salah satu narasumber di kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Kamis 3 Juni 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu yang diikuti oleh seluruh camat dan sekretaris camat serta kepala desa dan sekretaris desa yang ada di kabupaten Pasangkayu.
“Tidak ada desa, yang tidak melakukan pelayanan publik, sehingga pemerintah desa wajib memperhatikan Asas-asas pelayanan publik,” ungkap Lukman Umar.
Lebih jauh, Lukman menyampaikan bahwa dengan banyaknya pengaduan terkait desa yang diterima oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu mengharuskan pemerintah desa untuk meningkatkan budaya melayani kepada masyarakat.
Sedangkan Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa menyambut baik kedatangan tim Ombudsman lalu berharap kegiatan tersebut sebagai langkah awal bagi pemerintah daerah untuk berbenah dalam menyambut kegiatan supervisi penerapan pelayanan publik di kabupaten Pasangkayu.
“Pelayanan publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah daerah,” kata H. Yaumil di hadapan seluruh peserta.
Bupati Pasangkayu itu mengimbau kepada seluruh peserta agar terus melaksanakan pelayanan publik secara lebih fokus, terarah, mendalam, berkesinambungan, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di aula Hotel Mutiara itu akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai 4 Juni 2022.
Humas ORI Sulbar
Komentar