2enam.com, Mamuju : Sebanyak 76 Desa di Sulawesi Barat masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Program sertifikasi tanah ini merupakan program strategis pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang dianggarkan setiap tahun secara sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018. Yang dimulau sejak tahun 2018 dan dicanangkan hingga 2025.
Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya berkekuatan hukum tetap.
Apalagi kegiatan PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Kendati begitu, pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulbar, Muhammad Ikbal mengatakan untuk tahun 2022, Sulbar menargetkan 32.000 sertifikat tanah terealisasi.
“Program strategis nasional ini dilaksanakan setiap tahun, masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya melalui Pemerintah Desa,” kata Muhammad Ikbal, Kamis 2 Mei
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
Artinya masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Sebab, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan.
Usai kegiatan tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
“Mekanismenya itu pemerintah desa di setiap kabupaten itu nanti berkoordinasi dengan BPN Sulbar, bisa juga jika tingkat keinginan masyarakat akan sertifikasi tanah tinggi, lalu desanya mengajukam permohonan maka itu jadi rujukkan kita menentukan penunjukan lokasi PTSL,”
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya:
a. Scan KTP;
b. Scan formulir pendaftaran;
d. Scan formulir pernyataan penguasaan fisik;
e. Scan bukti alas hak;
f. Scan PBB; dan
g. Dokumen lainnya yang diperlukan.
Program PTSL ini diharapkan mampu memnghimpun dan dimanfaatkan masyarakat untuk mensertifikasi tanahnya.
Untuk itu, BPN Sulbar berharap lebih banyak desa yang mendaftar PTSL ini.
“Sosialisasi tiap akhir tahun kita laksanakan, dan kita harap banyak desa yanv mendaftar agar semakin banyak tanah yang tersertifikasi, data dalam menunjang pembangunan juga semakin baik,” kata Muhammad Ikbal.
Berikut 76 Desa yang masuk program PTSL 2022.
Kabupaten Majene, 14 Desa/Kelurahan
– Desa Limbua
– Desa Rangas
– Desa Buttu Baruga
– Desa Baruga
– Desa Baruga Dhua
– Desa Tande Timur
– Desa Bukit Samang
– Desa Lembang
– Desa Mekkatta Selatan
– Desa Bababulo
– Desa Mekkatta
– Desa Malunda
– Desa Tinambung
Kabupaten Mamasa, 14 Desa/Kelurahan
– Peu
– Pabassian
– Rambu Saratu
– Parindingi
– Osango
– Saluleang
– Tabulahan
– Gandang Dewata
– Manipi
– Mambulilling
– Siwi
– Minanga Timur
– Mesewe
– Mehalaan
Kabupaten Polewali Mandar, 12 Desa/Kelurahan
– Sugiwaras
– Arjosari
– Bumi Ayu
– Baru
– Sumberjo
– Banua Baru
– Karombang
– Sidorejo
– Campurjo
– Katumbangan
– Manding
– Bumi Mulyo
Kabupaten Mamuju, 13 Desa/Kelurahan
– Sinyonyoi Selatan
– Bonda
– Bebanga
– Batu Pannu
– Sinyonyoi
– Beru-Beru
– Kalukku Barat
– Orobatu
– Hinua
– Galung
– Takandeang
– Banuada
– Pokkang
Kabupaten Mamuju Tengah, 11 Desa/Kelurahan
– Tasokko
– Topoyo
– Sanjango
– Lumu
– Pangalloang
– Babana
– Tobadak
– Kire
– Budong-Budong
– Paraili
– Barakkang
Kabupaten Pasangkayu, 12 Desa/Kelurahan
– Randomayang
– Letawa
– Tampaure
– Bambaira
– Batu Matoru
– Bambakoro
– Sarudu
– Sarjo
– Bulu Parigi
– Kalola
– Sarude
– Sarasa
4n70/m4r10
Komentar