2enam.com, Mamuju : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulbar, Faisol Ali menyebut, pihak imigrasi tidak menemukan adanya kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangsladesh yang saat ini berada di Tapalang Mamuju.
Ia mengaku, telah menindaklanjuti adanya informasi dan laporan masyarakat keberadaan orang asing yang berada di wilayah Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang, Mamuju.
“Setelah dilakukan pemantauan oleh Imigrasi Mamuju, di lapangan ternyata benar terdapat satu orang WNA benama Ibrahim Kholil berkebangsaan Bangladesh, dengan menggunakan visa kunjungan wisata sejak hari kamis tanggal 26 Mei 2022, yang sebelumnya yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 23 Mei 2022 lalu ke Mamuju,” kata Faisol Ali, Sabtu 28 Mei.
Faisol menambahkan, sesuai informasi, yang bersangkutan berencana akan melaksanakan pernikahan dengan seorang warga Kelurahan Kasambang Tapalang Mamuju inisial M.
“WNA tersebut telah melaporkan diri ke kantor pemerintah setempat, dalam hal ini kantor Kelurahan Kasambang dan Kecamatan Tappalang,” ungkapnya.
Saat ini, kata Faisol Ali, WNA tersebut tinggal di rumah saudara B sampai dengan selesai pernikahannya.
“Sesuai informasi, saat ini pihak keluarga M dan WNA tersebut masih mengurus kelengkapan berkas ataupun persyaratan lainnya untuk menikah dan menunggu surat pengantar menikah dari kedutaan besar bangladesh untuk RI di Jakarta” tuturnya.
Namun, Faisol Ali mengakui bahwa pihaknya akan terus secara rutin berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal WNA tersebut selama berada di Sulbar.
m4r10
Komentar