2enam.com, Mamuju : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan di dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Mamuju, Agung Pattola mengatakan, perihal kebijakan terbaru tersebut terkait nama dalam dokumen kependudukan. Kamis 26 Mei 2022
Menurutnya, ada tiga larangan terkait pencatatan nama yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Seperti tidak boleh menyingkat nama kecuali diartikan lain. Seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh.
Selain itu, nama tidak boleh menggunakan tanda baca dan tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan, keagamaan dan sebagainya.
“Aturan ini berlaku sejak ditetapkannya Permendagri tersebut,” kata Kepala Disdukcapil Mamuju, Agung Pattola.
Sehingga, kata dia, bayi yang baru lahir tidak lagi bisa menggunakan nama yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Tujuannya tentu agar mempermudah dokumen,” bebernya.
M4R10
Komentar