Kejari Mamasa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Lakahang

Mamasa, Sulbar33 Dilihat

2enam.com, Mamasa : Penyidik Kejari Mamasa menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat lakahang Tahun Anggaran 2019, dengan nilai kontrak Rp. 5.440.132.227,89.

Kasi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny mengatakan, keempat orang tersebut yakni PT pelaksana pekerjaan, I pelaksana pekerjaan, M PPK dan YP selaku konsultan pengawas. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui peroses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,” ucap Arjely Pongbanny, melalui press rilisnya, Jumat, 20 Mei 2022

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah dinaikan status dari saksi sebagai tersangka, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ungkap Arjely.

“Kemudian, para tersangka dibawa dan dititip pada Rutan Polres Mamasa, untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan,” sambungnya.

Selain itu ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi di bulan September 2019 silam, dimana tersangka YP menawarkan proyek pembangunan pasar rakyat Lakahang ke tersangka PT.

“Kemudian, PT meminta tersangka I mencari perusahaan kemudian I meminjam CV. Fajar Makmur,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Arjely, CV. Fajar Makmur kemudian mengikuti lelang penyedia jasa konstruksi pembangunan pasar rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89.

“Kemudian, tersangka I menghadiri pembuktian kualifikasi dan CV. Fajar Makmur, dinyatakan sebagai pemenang,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan kontrak pekerjaan pembangunan pasar rakyat Lakahang yang dikerjakan oleh tersangka I dan PT serta CV. Milana Consultant selaku konsultan pengawas, yang diwakili oleh tersangka YP itu, dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober hingga 30 Desember 2019.

“Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan berasama terhadap progress pekerjaan pembayaran prestasi kerja, uang muka Rp.709.937.252, pekerjaan 75 persen Rp2.818.359.397, dan pekerjaan 90 persen Rp. 779.546.217,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019, yang progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037 persen.

“Sementara hasil perhitungan ahli teknis, bobot pekerjaan baru sebesar 78,71 persen,” tutupnya.

rls

Komentar