2enam.com, Mamuju : Kejaksaan Negeri Mamuju menyelenggarakan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Mamuju, Kamis 19 Mei 2022.
Kajari Mamuju, Subhekan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang telah inkrah.
“Semuanya 171 perkara. Ada perkara narkotika, perkara pidana umum dan sebagainya,” kata Subhekan.
Lebih jauh ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan karena perkaranya telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, kasus ini dimusnahkan mulai dari Agustus 2021 hingga kasus Mei 2022.
“Kegiatan pemusnahan rutin dilakukan setiap tahun yang dilakukan oleh Kejari Mamuju untuk mengesekusi barang bukti dari kasus tindak pidana hukum,” ungkap Subekhan
Dijelaskan, rincian arang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu 91.2283 gram dan tramadol 400 butir.
“Senjata tajam 18 buah dan bom ikan 136 buah kemudian uang palsu empat lembar, barang elotronik 42 buah,” ujarnya.
Barang bukti lainya juga terdapat 1077 buah dan obat terlarang berupa obat boje 1077 buah.
M4R10
Komentar