2enam,com, Mamuju : Sekprov Sulbar Muhammad Idris memberikan tanggapan terkait surat permohonan Rektor UNM, terkait penarikan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Sulbar, Prof Gufran kembali ke UNM.
Menurutnya, jika Rektor UNM Prof Husain meminta agar Prof Gufran kembali ke UNM, hal tersebut merupakan hak dari Rektor UNM sendiri.
“Kalau pimpinannya sudah menghendaki untuk ditarik atau tenaganya tidak lagi bisa diperbantukan di Sulbar, kita harus patuh dengan ketentuan kepegawaian,” kata Idris. Senin, 16 Mei 2022
Pihaknya mengaku tidak memiliki otoritas untuk menahan Prof Gufran. Sebab, selama ini Pemprov Sulbar yang meminta agar Prof Gufran bekerja di Sulbar.
“Kontraknya itu dengan persetujuan dengan UNM. Kalau nanti memang sudah ada permintaannya untuk ditarik kembali tentu kita menyesuaikan dengan mencari pejabat lain,” ungkapnya.
M4R10
Komentar