2enam.com, Polman : Sat Reskrim Polres Polman menghentikan proses penyedikan dan membebaskan 3 anak dibawah umur yang melakukan penganiayaan melalui proses diversi, Kamis (12/05/22)
Alasan kasus itu dihentikan karena korban dan tersangka telah sepakat berdamai setelah sebelumnya unit PPA Polres Polman mengambil langkah diversi antara orang tua korban dan pelapor serta didampingi oleh pihak Bapas dan Peksos Kab. Polman.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, awalnya keluarga korban “RF” (17) melaporkan 3 orang anak dibawah umur yang masing – masing berinisial “AK” (16), “AN” (16) dan “AD” (15) diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Namun, pihak penyidik menilai bahwa para pelaku ini masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar sehingga mengambil langkah Diversi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Proses hukum adalah langkah terakhir dalam penyelesaian masalah, hal ini sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri untuk selalu mengedepankan metode restorative justice dan diversi apalagi pelaku ini masih dibawah umur”, Ungkap Syamsu.
Lanjutnya, Pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada pihak korban maupun kepada orang lain.
Selain itu, para. pelaku bersedia menjalani proses pembinaan berupa melaksanakan shalat 5 waktu dan membantu membersihkan mesjid di sekitar tempat tinggal pelaku dibawah pengawasan pihak BAPAS.
“Orang tua korban telah menerima permohonan maaf dari pelaku tanpa paksaan atau pengaruh dari orang lain dan para pelaku bersedia menerima pembinaan”, pungkas juru bicara Polda Sulbar ini
Humas Polda Sulbar
Komentar