2enam.com, Mamuju : Silaturahmi Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Niam Sholeh bersama Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Barat sekaligus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Barat Muflih B Fattah serta sejumlah Pengurus Majelis Ulama baik dari Provinsi maupun Kabupaten.
Asrorun Niam Sholeh bertandang ke Sulawesi Barat selain bersilaturahim, juga mendiskusikan berbagai permasalahan keumatan khususnya yang ada di Provinsi Sulbar seperti rumah keagamaan, penguatan dan konsolidasi organisasi masyarakat (Ormas) Islam agar terwujud kesatuan dan kebersamaan membangun Ukhuwah atas dasar Islamiyah, Insaniyah, Kebangsaan dan Kemanusiaan.
“Hal yang lebih spesifik yakni membincangkan masalah kesiapan penyelenggaraan sertifikasi halal di Provinsi, sehingga di konsolidasikan bagaimana mekanisme pembahasan fatwa halal, mekanisme standar acuan dalam penggunaan fatwa, serta mendiskusikan pola dukungan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama”, terang Asrorun.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Niam Sholeh mengaku mendiskusikan banyak hal, bahkan pada silaturrahmi tersebut juga dibahas penguatan instrumen keagamaan di Provinsi untuk saling bersinergi seperti keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar optimal memberikan layanan kepada masyarakat dan didalam penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan syari’ah.
“Beberapa hal inilah yang kita diskusikan”, ungkapnya.
Beberapa isu yang beredar terkait adanya kekhawatiran kemungkinan tarik ulur antar kepentingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama (Negara) terkait sertifikasi halal.
Merujuk kepada label halal, kata Asrorun Niam Sholeh bahwa Undang-undang sudah mengatur, dan keterlibatan MUI berada pada posisi menjalankan fungsi keagamaan, sedangkan Negara menjalankan fungsi administrasi.
“Negara tidak masuk urusan hukum syar’i, dan ini diatur dalam Undang-undang terkait perbankan Syari’ah, terkait penodaan agama, dalam aturan yang terkait dengan jaminan produk halal”, tegas Asrorun Niam Sholeh.
Terkait jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara khusus hanya menjalankan administrasi untuk memastikan adanya jaminan produk halal, mulai dari pendaftaran, sosialisasi bagi pelaku usaha, lalu menerbitkan sertifikat.
“Sedangkan pemeriksaan, apakah dia (produk) didalam proses produksinya memenuhi standar halal atau tidak, bukan dari Kementerian Agama bukan pula oleh BPJPH, tetapi lembaga yang memiliki Expert yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)”.
Seperti halnya dalam penetapan kehalalan, ini bukan rana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas didalam penetapan fatwa keagamaan dan hubungan yang dibangun adalah hubungan sinergi yang bersifat mutualistik saling mendukung antara suatu elemen dengan elemen yang lain.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulbar sekaligus Wakil Ketua MUI Sulbar Muflih B Fattah mengaku sangat senang dan bahagia atas kunjungan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Niam Sholeh ke markasnya.
“Tentu kita mengharapkan isu-isu terakhir yang terjadi di negara kita ini, Alhamdulillah kami sudah mendengarkan yang tentunya akan menjadi bahan untuk pengurus (MUI) daerah di 6 kabupaten”, ungkap Muflih.
Apa yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI pusat ini, mudah-mudahan dapat membawa barokah kemajuan pemahaman agama yang lebih baik lagi khususnya umat yang ada di Sulawesi Barat.
rls
Komentar