2enam.com, Mamuju : Reserse Narkoba Polresta Mamuju meringkus pelaku penggunaan narkotika jenis sabu di Desa kakulasan, Kecamatan Tommo, Mamuju.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti Sabu, Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya UM (35), HD (42) warga kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Dan dan YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari hasil Lidik sebelumnya bahwa tersangka UM (35) selalu pengedar sabu di kecamatan Tommo.
“Dari penangkapan tersangka UM (35) ini dimana ditemukan pelaku telah mengusai, memiliki 2 (dua) saset narkotika jenis shabu, (satu saset ukuran sedang seharga jual Rp. 950.000. – 1 (Satu) saset ukuran kecil dengan nilai harga jual Rp. 200.000),” Kata Jamaluddin. Senin, 19 April 2022
Tidak sampai disitu, Dari hasil penangkapan tersangka ini dan di dapatkan pengakuan bahwa barang tersebut di peroleh dari pelaku lainnya yakni HD (42) dan saat diamankan atas pengakuan dari tersanka HD (42) barang tersebut bdi dapatkan dari YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah
“Untuk tersangka YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah Kita amankan tepat di depan SD 1 Kab. Mamuju, jalan Sultan Hasanuddin, kab. Mamuju, dan selanjutnya ke tiga org tersebut dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Jamaluddin.
Selain mengamankan ketiga tersangka, kata Jamaluddin, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) Sachet, 1 ( satu ) Sachet kecil, 1 ( satu ) Sachet ukuran sedang, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 ( tiga ) unit Hp
Sementara untuk pasal yang disangkakan ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
M4R10
Komentar