Polda Sulbar Ringkus Pengedar Sabu di Majene

Headline, Mamuju, Sulbar31 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan sabu seberat lima kilogram.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, dalam press release di Mapolda Sulbar, Rabu, 13 April 2022.

Syamsu Ridwan mengungkapkan, pihaknya mengamankan sabu tersebut di Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.

“Kami mengamankan lima kilogram sabu tersebut sekira pukul 04.00 Wita, Senin, 11 April 2022 kemarin,” kata Syamsu.

Kata dia, dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku yakni AL, 24 tahun, serta RT, 22 tahun.

“Mereka berdua merupakan warga asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),” katanya.

Kedua pelaku, kata Syamsu, merupakan bandar sekaligus pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu seberat lima kilogram tersebut.

“Barang haram tersebut akan diedarkan di Sulsel, Sulbar dan Sulteng,” kata Syamsu Ridwan.

Syamsu Ridwan mengungkapkan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Syamsu Ridwan.

Mereka merupakan warga asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang akan mengedarkan sabu di Sulteng, Sulbar dan Sulsel.

Mereka berdua ditangkap sekira pukul 04.00 Wita, Senin, 11 April 2022 kemarin.

M4R10

Komentar