2enam.com, Mamuju : Sebanyak 27.525 tablet obat ilegal yang hendak diedarkan di Mamuju, digagalkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju bersama Polda Sulbar.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM di Mamuju, Lintang Purba Jaya, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 April 2022.
Lintang Purba mengungkapkan, pihaknya mengamankan obat terlarang tersebut sekira pukul 11.30 Wita, Sabtu, 26 Maret 2022 lalu.
“Kami mengamankan obat terlarang tersebut beserta pemiliknya yakni RM, 35 tahun,” kata Lintang
Ia juga mengungkapkan, pihaknya mengamankan obat terlarang serta menangkap pemiliknya di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
“Pemilik obat-obatan terlarang ini asalnya dari Kecamatan Papalang, Mamuju,” katanya.
Dia menambahkan, obat terlarang yang berhasil diamankan yakni triheksifenidil atau yang lebih dikenal dengan sebutan boje.
“Selain itu, ada juga tramadol atau yang biasa disebut dodol,” ungkapnya.
M4R10
Komentar