2enam.com, Mamuju : Badan Amil Zakat Mamuju menetapkan besaran Zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah.
Ketua Baznas Mamuju, Arifin HP Dara mengatakan, telah mengikuti rapat penentuan besarnya zakat Ramadhan tahun ini, yang diprakarsai oleh Kantor Kementerian Agama Mamuju
“Besarnya zakat fitrat tahun ini, yakni konsumsi beras merah itu Rp 15 ribu per jiwa, beras premium Rp 10 ribu per jiwa dan beras medium Rp 8 ribu per jiwa,” ungkapnya. Jumat 8 April 2022
Setelah ditandatangani bupati, ia mengaku, besaran Zakat fitrah bakal disosialisasikan ke masyarakat.
Menurutnya, zakat harus dibayar di mana kita tinggal. Pendatang yang bekerja di Mamuju, harus bayar zakat di Mamuju.
“Zakat harus melalui Amil Zakat. Kami sekarang standby. Tidak boleh langsung ke fakir miskin. Jangan sampai juga ada zakat yang dobel,” ujarnya.
m4r10
Komentar