2enam.com, Mamuju : Dalam rangka pemberian pelayanan secara optimal berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Prov Sulbar (KI Sulbar) yang diajukan oleh pemohon informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, KI Sulbar menggelar Diseminasi Informasi khususnya yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur penermaan berkas pemohon dan proses persidangan di KI Sulbar.
Ketua KI Sulbar Dulhaj Muchtar Mahmud mengatakan, target KI Sulbar bahwa para pemohon informasi memiliki pemahaman yang sama terkait bagaimana dalam melakukan permohonan sengketa informasi.
“Faktanya selama ini memang terkadang gagal terutama dalam legal standing. Syarat formilnya tidak terpenuhi,” kata Dulhaj.
Sedangkan ada dua yang harus dipenuhi, pertama syarat formil dan syarat materil. Syarat formil terkait bagaimana prosedur pengajuan sengketa informasi.
“Sedangkan syarat materilnya adalah pokok perkara. Apakah memang informasinya terbuka atau yang dikecualikan,” jelasnya.
Selama ini, tambahnya, sekitar 40 lebih sengketa informasi dan banyak 20 yang ditolak karena legal standingnya tidak memenuhi.
“Ada juga karena persoalan informasi yang dikecualikan,” bebernya.
Tokoh Masyarakat, Basri A Muin, mengaku, sosialisasi ini adalah langkah maju. Dimana masyarakat pada umumnya membutuhkan informasi. Informasi itu hak setiap orang.
“Hanya memang masyarakat belum banyak mengetahui. Olehnya dengan adanya sosialisasi ini membuka peluang mendapatkan informasi,” tutupnya.
M4R10
Komentar