2enam.com, Mamuju : Menghadapi Bulan Suci Ramadan 1443 H tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi barat melaksanaan focus group diskusi dengan Kementrian Agama Sulbar, Tokoh agama serta sejumlah Lembaga Penyiaran,Selasa, 22 Maret 2022.
Ketua KPID Sulawesi barat, Mu’min menyampaikan bahwa KPI pusat telah menyampaikan surat edaran terkait penyiaran dibulan suci Ramdhan, sehingga aturan tersebut akan menjadi panduan oleh KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan Lembaga Penyiaran.
” ada 14 point ya, mulai dari teknis penyiaran, pelaku penyiaran saat bersiaran, serta contoh kontriknya jangan menghadirkan da’i – da’i yang menyajikan paham radikal atau cerama yang bisa mengakibatkan keresahan dimasyarakat,” Kata, Mu’min
Dia mengatakan bahwa lembaga penyiaran yang didapatkan melakukan pelangaran dalam proses penyiaran maka dapat diberikan sanksi.
” kalaw ada pelanggaran, laporkan ke KPID maka kami akan tindak lanjuti sebagai tugas KPID. Untuk sanksinya bermacam – macam mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian lembaga penyiaran secara permanen,” tegasnya
Kepala Kakanwil Agama Sulawesi Barat, Mufli B Fatta mengatakan dengan pelaksaan FGD ini, dalam pelaksanaan bulan ramadhan 1443 H, para tokoh agama, lembaga penyiaran dalam menyampaikan cerama yang menyejukkan, mencerahkan sekaligus memberikan pendidikan.
” kita berharap tidak ada penyampaian yang mencul yang dapat menimbulkan polemik dan tetap menjaga kerukunan umat beragama, baik intern umat islam, maupun antara pemerintah,” katanya
Adapun Fokus Group Diskusi (FGD) bersama para tokoh agama untuk menciptakan siaran sehat dalam rangka mewujudkan suasana dibulan ramadhan yang aman damai dan sejuk media siaran.
r4hm4t
Komentar