2enam.com, Mamuju : Walau ijab qabul pernikahan yang di dilaksanakan dikantor polisi, namun tetap menjadi momen paling membahagiakan pasangan yang sudah sekian lama menjalin hubungan bahkan dikabarkan sempat menikah sirih dan kini hamil 6 bulan.
Pernikahan terpaksa dilakukan di kantor polisi setelah mempelai pria tersandung kasus tindak pidana membawa kabur anak dibawah umur, pihak keluarga perempuan tidak terima sehingga melaporkan pihak laki-laki ke Satreskrim polresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagar menyampaikan bahwa pasangan tersebut dinikahkan di masjid Hidayatul Irsyad Polresta Mamuju setelah kedua belah pihak bersepakat tidak saling menuntut dan menyetujui hubungan anaknya yang mana sempat melaporkan mempelai pria.
“Setelah melalui proses kedua belah pihak bersepakat untuk menikahkan anaknya secara sah mesekipun sederhana dan kita laksankan dipolresta Mamuju”.Rigan
Lebih Lanjut Rigan menjelaskan bahwa meski perempuan tersebut masih dibawah umur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah ditangani bersama dengan pihak PPA dan Dinsos sementara untuk kelanjutan kasusnya maka akan dihentikan perkaranya untuk mencapai keadilan Restorative Justice
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maka Untuk mencapai keadilan Restortive justice yang mana hak perempuan kita penuhi dengan dinikahi secara sah begitupun hak pria sebagai suami juga dipenuhi untuk bertanggung jawab terhadap anak yang dikandung oleh istrinya yang mana nanti ketika anak tersebut lahir punya status yang jelas”Jelasnya
“Kedua belah pihak pun demikian baik dari pihak laki-laki maupun perempuan sangat mendukung apa bil keduanya dinikahkan secara sah”Terangnya.
Humas Polresta Mamuju
Komentar