2enam.com, Mamuju : Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua tersangka pengguna sabu di dua kecamatan di Mamuju, Tapalang Barat dan Tapalang.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Faisal dan Burhanuddin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarkat di Dusun Taparia Kecamaran Tapalang bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Pada Rabu 23 Februari anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 polisi melihat Faisal dengan tingkah laku yang mencurigakan sehingga Faisal diamankan dan ditemukan sabu,” kata Kombes Pol Iskandar. Jumat. 4 Maret 2021
Lebih jauh, Faisal saat itu mengaku, jika sabu tersebut didapatkan dari Burhanuddin seharga Rp 400 ribu.
“Kami langsung melakukan pencarian dan menggeledah Burhanuddin, dan ditemukan ada 15 saset sabu dengan berat bermacam-macam,” ujarnya.
Kombes Pol Iskandar menambahkan, Burhanuddin mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari lelaki inisial BR yang saat ini masih DPO. BR diketahui berdomisili di Sidrap.
“Tersangka dikenakan pasal 114 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan Burhanuddin terancam pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
M4R10
Komentar