2enam.com, Mamuju : Pelayanan balik nama atas kepemilikan tanah di kantor BPN Mamuju harus terlebih dahulu menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kasi Pengukuran, Kantor BPN Mamuju, Risal mengatakan, tidak hanya pelayanan balik nama, pengurusan akta jual beli dan warisan juga harus terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Itu salah satu syarat dari pemerintah. Untuk sementara hanya balik nama. Tapi mungkin ke depannya semua kegiatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu mulai berlaku di Maret tahun ini.
Kepala BPJS Mamuju, Umrah mengaku, per 1 Maret 2022, sudah ada surat edaran dari Kementerian ATR yang ditindaklanjuti di semua kantor BPN. Surat edaran itu mempersyaratkan program JKN untuk pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas nama atau hal milik.
“Yang perlu diketahui, yang dipersyaratkan itu dikenakan penerima hak atau pihak pembeli. Jadi untuk yang lain belum ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan pendampingan dari sisi sosialisasi dan penyampaian untuk teman-teman yang ingin mengecek kepesertaannya.
“Kalau belum mendaftar, segera mendaftar. Sekarang Mamuju untuk UHC,” ungkapnya.
M4R10
Komentar