Pelaku Pembuang Bayi Terancam Penjara di Atas Lima Tahun Penjara

Mamuju, Sulbar16 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Polresta Mamuju telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah membuang seorang bayi hingga meninggal dunia.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, ibu bayi tersebut nekat membuang bayinya lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil dirinya diperkosa oleh seorang rekan kerjanya.

“Berdasarkan hasil otopsi ada indikasi kekerasan terhadap bayi tersebut,” ujarnya. Jumat 25 Februari

Pelaku pun diancam hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi pun masih melakukan pengembangan.

Dilain kasus, proses penyidikan terhadap pelaku pelecehan seksual salah seorang pimpinan pondok pesantren, terus dilakukan.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengaku, polisi masih melengkapi kelengkapan berkas sebelum dibawa ke kejaksaan.

“Kita sudah laksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus KPU Sulbar, polisi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kekurangan yang diberkas, yang merupakan petunjuk dari kejaksaan.

“Insya Allah kalau sudah lengkap, terbit P21,” ungkapnya.

m4r10

Komentar