Curi Besi 5 Pemuda Di Mamuju Diringkus

Mamuju, Sulbar63 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan Lima (5) orang pelaku pencurian pintu besi penahan air milik PT. PLN. Selasa, (15/2/2022).

Kasat. Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Pandu Arif Setiawan saat diwawancarai menguraikan kronologis kejadian dan penangkapan para tersangka yang dimaksud.

Menurut Pandu Arif, hal ini berawal dari adanya laporan pihak PT. PLN kabupaten Mamuju pada hari Senin, (14/2/2022) bahwa adanya orang mencurigakan yang diduga mencuri pintu besi penahan air milik PT. PLN di sebuah bendungan yang berlokasi di belakang kantor Bupati Mamuju, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

“Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka ‘S’. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, ‘S’ mengakui bahwa dirinya berniat mencuri pintu besi penahan air milik PT. PLN tersebut bersama dengan rekan-rekannya ‘I’ dan ‘A’, ” Ucap Pandu.

Selain itu juga lanjut Kasat. Reskrim, ‘S’ juga mengakui sebelumnya pada bulan Januari 2022 dirinya beserta beberapa rekan lainnya yaitu ‘Ai’, ‘D’, ‘Um’, ‘I’, dan ‘A’ juga pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PT. PLN dan barang-barang lainnya sebanyak empat (4) kali dengan cara bersama-sama mengangkat pintu besi tersebut, lalu mengangkut pintu besi beserta barang-barang lainnya menggunakan mobil pick-up ke pembeli besi bekas untuk dijual.

“Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap ‘A’, ‘Ai’, ‘I’ , dan ‘D’, di rumahnya masing-masing. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi akhirnya para pelaku mengakui bahwa benar mereka secara bersama-sama sekitar bulan Januari dan Februari 2022 pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PT. PLN yang lokasinya berada di belakang kantor Bupati Mamuju sebanyak empat (4) kali, lalu besi-besi itu dijual ke pembeli besi bekas dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya,” urai yang berpostur tinggi kekar itu.

Beberapa barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus ini adalah, satu (1) buah pintu besi penahan air bendungan dan satu (1) unit mobil pick-up merk Toyota Kijang warna hitam dengan Nopol DD 8976 OZ.

Akibat kejadian kejadian pencurian ini, kerugian yang di alami pihak PLN Mamuju untuk saat ini ditaksir Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Hinggasekarang Pihak PLN Mamuju masih melakukan inventarisir jumlah kerugian yang mungkin bisa bertambah.

Sebagai informasi bahwa sebagian dari pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum penjara. Diketahui, ‘S’ merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, ‘I’ pernah diproses hukum kasus penganiayaan, ‘A’ pernah diproses hukum dalam kasus penganiayaan. Saat ini tim resmob Sat. Reskrim Polresta Mamuju masih melakukan pencarian terhadap pelaku ‘A’ dan juga pegembangan keterlibatan pelaku lainnya.

Humas Polresta Mamuju

Komentar