2enam.com, Mamuju ; Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny Anwar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, dengan agenda Tanggapan dan Atau Jawaban Fraksi-fraksi Atas Pendapat Gubernur Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulbar di Kantor DPRD Sulbar, Selasa, 15 Februari 2022.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim dan dihadiri Ketua DPRD Sulbar (secara virtual), Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, para anggota DPRD Sulbar baik yang hadir luring maupun virtual.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD Sulbar, yakni pertama Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar. Kedua, Ranperda tentang penamaan jalan objek dan bangunan milik Pemprov Sulbar. Ketiga, Ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan di Pemprov Sulbar
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Abidin Abdullah, menanggapi saran Gubernur Sulbar terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD Sulbar. Pertama mengenai Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah, yang pada intinya menyatakan setuju untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Kedua, mengenai Ranperda kebencanaan yang belum memuat secara tehnis mengenai penanganan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk pengelolaan anggaran bersumber dari masyarakat, sehingga akan disempurnakan dalam pembahasan selanjutnya.
“Hal itu akan menjadi perhatian Partai Demokrat, sehingga penanganan dan pengelolaan bencana dan anggaran lebih baik,”kata Abidin
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Sudirman, menjelaskan bahwa kewenangan Pemda dalam penetapan kebijakan penanggulangan bencana harus didukung melalui regulasi yang jelas, sehingga keberadaan Perda yang mengatur kebencanaan dapat mengurangi resiko bencana.
“Perlu ada pengaturan atau pasal sendiri soal penanganan bencana dan penatausahaan anggaran,”ujarnya
Mengenai Ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan, Ia menyatakan sepakat dengan pandangan Gubernur terkait pemetaan potensi setiap komoditas di Sulbar.
Untuk Ranperda penamaan jalan dan objek wisata, menurut Sudirman, perlu mempertegas mengenai kewenangan pemberian nama terhadap fasilitas milik pemerintah pusat.
“Ranperda tersebut agar melibatkan unsur tokoh masyarakat disetiap lokasi yang akan diberikan nama, termasuk menambahkan soal kewenangan terhadap siapa yang akan memberikan nama,”ucapnya
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Irbad, mengatakan komoditi perkebunan masih perlu dilengkapi, utamanya mengenai ruang lingkup komoditas yang ada di Sulbar, sehingga dapat memberikan harapan kesejahteraan kepada petani.
Selanjutnya, dari Fraksi Persatuan Indonesia Membangun (PIM), melalui juru bicaranya Bonggalangi, mengatakan meski telah ada regulasi dari pusat yang mengatur terkait Ranperda yang dibahas, namun menurutnya perlu dilakukan pengutang dalam bentuk Perda.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi di DPRD Sulbar sepakat menyatakan setuju terhadap tiga Ranperda itu untuk dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya pada tingkat-tingkat yang disepakati, termasuk persetujuan dalam bentuk pembahasan Panitia Pansus DPRD Sulbar.
Bahkan, salah satu Fraksi menginginkan pembahasannya cepat selesai sebelum 15 Mei 2022 sebagai hadiah bagi ABM-ENNY selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, yang mana masa kepemimpinannya akan berakhir di tanggal tersebut.
Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar, sangat mengapresiasi dan menginginkan produk-produk Ranperda itu dapat segera dirumuskan dan segera dipansuskan.
“Semoga Ranperda ini dapat segera digagas sehingga menjadi peraturan-peraturan daerah. Tentunya ini akan menjadi sebuah produk-produk dari DPRD Sulbar yang sangat bermanfaat, yang akan memberikan suatu manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Sulbar,”harapnya
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim juga berharap tiga Ranperda itu bermanfaat bagi semuanya demi terwujudnya Sulbar yang maju dan malaqbi.
(*)
Komentar