2enam.com, Mamuju : Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, megnaku bakal memberikan sanksi kepada pemilik toko dan ritel modern jika terbukti melakukan penimbunan minyak goreng.
Sutinah menegaskan, jika masih ada toko modern yang melakukan pelanggaran tersebut, maka sanski yang diberikan bisa sampai pada pencabutan izin.
“Izinnya akan kami cabut kalau masih ada toko yang timbun minyak goreng,” tegas Sutinah. Selasa 15 Februari
Sutinah meminta, agar pemilik toko retail harus bisa membantu pemerintah dan masyarakat agar minyak goreng dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Olehnya, Sutinah memerintahkan Disdag Mamuju untuk terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita harapkan tidak ada lagi penimbunan minyak goreng yang membuat masyarakat kesulitan,” bebernya.
sementara Dinas Perdagangan (Disdag) Mamuju, belum bisa memastikan apakah ada penimbunan minyak atau tidak. Pihaknya masih akan melakukan pemantauan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Tenri mengatakan, masih akan membahas hal tersebut bersama timnya.
“Terkait tindak lanjutnya, kita harus bicarakan dengan tim. Tidak bisa kami mengambil keputusan sepihak,” kata Tenri.
Jika terbukti, tentunya akan melaporkan hal itu ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perdagangan Sulbar yang akan menindak.
“Untuk penindakannya itu harus ada pencegahan dulu. Kalau kemarin langsung disuruh salurkan minyak gorengnya,” jelasnya.
Harganya juga, lanjutnya, harus sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni Rp 14 ribu
m4r10
Komentar