2enam.com, Mamuju : wanita korban pemerkosaan rekan kerja di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi ditetapkan menjadi tersangka. SE jadi tersangka karena membuang bayinya hingga tewas.
“Kami sangkakan (Pasal) 341, 305, 306 (KUHPidana), seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan membuang anaknya sehingga ditemukan mati,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan , Senin (14/2/2022).
AKP Pandu mengatakan pihaknya tetap memproses hukum SE karena bayi yang dibuangnya meninggal dunia. Pandu menyebut SE seharusnya berpikir jernih tak membuang bayinya.
“Ini kan sampai ditemukan mati, kan mengenaskan juga itu. Meskipun dia korban, seharusnya dia sudah dewasa pola pikirnya bisa jernih, dong,” tutur Pandu.
Menurut Pandu, ada banyak cara yang bisa dilakukan SE selain membuang bayinya. Salah satunya diserahkan ke pihak yang mau memelihara sang bayi.
“Seandainya dia pilih jalan yang lebih baik mungkin diserahkan ke panti asuhan atau ini kan lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, SE awalnya ditangkap polisi karena bayinya ke kolam bekas galian di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (12/2), sekitar pukul 12.30 Wita, Meski sempat membantah, SE akhirnya mengakui membuang bayinya pada Rabu (9/2) lalu setelah melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
SE awalnya diduga membuang bayinya karena lahir dari hasil hubungan gelap. Namun, setelah polisi melakukan pendalaman, SE ternyata korban pemerkosaan rekan kerjanya
Selanjutnya.
Humas polresta mamuju
Komentar