Polisi Tangkap AS Pelaku Pemerkosaan

Mamuju, Sulbar37 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Polisi menangkap AS (40), pria yang memperkosa wanita SE (20) hingga hamil dan membuang bayinya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). AS terungkap memperkosa SE di teras masjid dan tempat kerja.

“Sudah kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (14/2/2022).

AS ditangkap polisi di tempat kerjanya di Jalan Pababbari, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Minggu (13/2). Pelaku pun mengakui perbuatannya memperkosa korban di teras masjid dan tempat kerja.

“Kami amankan di tempat kerjanya di Jalan Pababbari itu,” ungkap Pandu.

Pandu mengatakan AS sempat membantah memperkosa korban. AS baru mengakui setelah polisi mengkonfrontasi keterangan korban dengan sejumlah saksi.

“Awalnya sempat berkilah, tapi berdasarkan keterangan korban sama saksi-saksi yang lain, akhirnya dia mengakui,” beber Pandu.

Akibat perbuatannya, AS ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan dengan dijerat Pasal 285 KUHPidana dan terancam dipidana penjara 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, AS terungkap memperkosa korban sebanyak tiga kali. Pemerkosaan pertama kali terjadi di teras masjid di Kabupaten Mamuju pada 2021.

“Terus dua kali terjadi di tempat kerja pelaku dan korban di Jalan Pababbari (di Kabupaten Mamuju). Dia berdua ini sama-sama buruh batu bata,” sambung Pandu.

“Tersangka SE yang juga merupakan korban dipaksa dan diancam akan dipukul AS apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” beber Pandu.

Humas Polresta Mamuju

Komentar