Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Sulbar Segera Dibahas

2enam.com, Mamuju : Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dengan agenda Penjelasan Pengusulan Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Inisiatif DPRD Sulbar, Selasa, 8 Februari 2022.

Bertempat di Kantor DPRD Sulbar, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim.

Adapun tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar yang dimaksud, yakni pertama ranperda tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar. Kedua, ranperda tentang penamaan jalan objek dan bangunan milik Pemprov Sulbar, dan ketiga ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan di Pemprov Sulbar.

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar mengatakan, tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar tersebut merupakan ranperda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Sulbar.

“Itu sangat kita butuhkan. Insyaallah pemerintah daerah akan menyetujui dan kita berharap ranperda ini segera dibahas, sehingga cepat menjadi peraturan-peraturan daerah,”kata Enny usai menghadiri rapat paripurna

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, penjelasan pengusulan terhadap tiga ranperda tersebut disampaikan tiga Anggota DPRD Sulbar, yakni Sudirman dari Fraksi Golkar, Syahrir Hamdani dari Fraksi Gerindra dan Amalia Fitri Aras dari Fraksi Demokrat.

Pertama, ranperda tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar, dibacakan Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Golkar, Sudirman. Ia menyampaikan, bahwa dasar hukum dari pengusulan ranperda itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Bencana merupakan kejadian tiba-tiba atau musibah yang besar yang mengganggu susunan dasar dan fungsi normal suatu masyarakat atau komunitas. Kejadian ini sejatinya tidak dikehendaki oleh siapa pun. Akan tetapi, kadang-kadang, yang disebut sebagai bencana menimpa suatu masyarakat, yang datang dari laut, udara, perut bumi, manusia, maupun hewan,”ucap Sudirman

Olehnya itu, kata Sudirman, diperlukan perangkat hukum yang diharapkan efektif untuk dipakai guna menanggulangi bencana dimaksud.

“Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan. Walaupun pendekatannya tidak persis sama, kan menanggulangi bencana tidak hanya sekadar memberikan dampak kemanusiaan segera (biasanya tim penyelamat, materi layanan medis) secepat mungkin setelah terjadinya bencana. Juga mencakup langkah-langkah mitigasi sebelum bencana, menghindari atau mengurangi dampak bencana,”tuturnya

Masih kata Sudirman, kebutuhan akan pengaturan yang demikian itu juga dipengaruhi oleh adanya momentum bencana alam gempa bumi di Majene dan Mamuju, pada 14 dan 15 Januari 2021.

“Besarnya dampak pada kejadian bencana alam di Sulbar menggambarkan kurangnya kesiapan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi bencana alam,”ucapnya

Untuk, ranperda tentang penamaan jalan objek dan bangunan milik Pemprov Sulbar, dibacakan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Syahrir Hamdani. Dia mengatakan, permasalahan yang dapat diidentifikasi menurut isu-isu yang terjadi untuk penyusunan Naskah Akademik Nama Jalan, Obyek Bangunan, dan Wisata di Sulbar adalah sebagai berikut, pertama, penamaan yang dilakukan secara sendiri-sendîri oleh pengembang dan masyarakat dalam pembangunan permukiman dan obyek bangunan serta obyek/tempat wisatanya. Kedua, penamaan yang meninggalkan citra dan identitas/jati diri yang ada dalam masyarakat Sulbar. Ketiga, penamaan kawasan yang jauh dari Sulbar. Keempat, penamaan kawasan atau obyek yang memakai istilah asing yang tidak sesuai dengan identitas/jati diri masyarakat Sulbar. Kelima, perkembangan dan pertumbuhan pembangunan yang pesat, memunculkan obyek bangunan dan fasilltas umum yang baru, sehingga pemberian nama pada jalan, banguna kavling dan fasilitas umum termasuk didalamnya obyek/tempat wisata tersebut secara sendiri-sendiri.

Selanjutnya, ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan di Pemprov Sulbar, dibacakan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Amalia Fitri Aras. Ia menjelaskan, sektor pertanian sebagai penopang perekonomian Sulbar masih berada pada sektor primer, meskipun kontribusi sektor pertanian dari tahun ketahun mengalami penurunan, seiring meningkatnya angka penduduk. Pada Tahun 2020 ada sebanyak 11, 50 persen penduduk hidup dibawah garis kemiskinan secara absolut sekitar 159,05 ribu jiwa.

“Hal ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah Nilai Tukar Petani (NȚP) mengalami penurunan. Ini mengindikasikan bahwa kesejahteraan petani pada umum menurun, pergerakan harga yang tidak terkendali sering merugikan petani yang dilakukan oleh pedagang karena pada umumnya para petani tidak mengatur waktu penjualannya untuk mendapatkan harga yang lebih menguntungkan,”bebernya

Amalia mengatakan, tujuan terbentuknya ranperda itu adalah untuk menciptakan kondisi menghasilkan harga komoditas perkebunan menguntungkan pekebun, memberikan jaminan pemasaran komoditas kepada perkebunan dan mengembangkan sistem dan sarana komoditas perkebunan.

“Perlunya pembentukan ranperda ini untuk mendorong pemerintah membuat akses pasar, guna mensentralkan komoditas yang dikembangkan dengan melakukan pemetaan komoditas jangka panjang dan komoditas jangka pendek. Untuk itu, kami berharap ranperda ini segera dibahas agar dapat menjadi peraturan daerah,”ucapnya

(Ian)

Komentar