2enam.com, Mamuju : Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju melakukan penyegelan terhadap 43 kios di pasar di Mamuju.
Kabid Penguatan dan Pengawasan Sarana Distribusi Perdagangan, Imam Kholil mengatakan, penyegelan dilakukan karena sudah lebih tiga bulan tidak beraktivitas.
“Kios itu tidak digunakan leboh dari tiga bulan terakhir,” kata Imam.
Selain itu, ada pembayaran pajak yang belum diselesaikan. Tapi utamanya tidak dimanfaatkan itu kios.
Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Syahid Pattoeng mengatakan, kita melakukan penyegelan karena memang dari pantauan kami kios itu tidak beroperasi semestinya.
“Kita tutup sementara dengan harapan pemilik kios berkoordinasi dengan kita,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pemilik kios harus terlebih dahulu menyelesaikan segala persoalannya sehingga bisa kembali menempati kios tersebut.
“Harus bayar pajaknya dan harus digunakan. Karena banyak orang yang mau gunakan itu kios,” bebernya.
M4R10
Komentar