Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi KPU Sulbar

Headline, Mamuju, Sulbar57 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, resmi menetapkan sembilan tersangka korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat tahun anggaran 2019.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar ada kerugian negara sebesar Rp1.869.609.000.

“Untuk kasus ini penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan 9 orang tersangka baik dari KPU Sulbar ataupun pelaksana kegiatan,” jelasnya, Senin 31 Januari.

Adapun inisial kesembilan tersangka diantaranya BH (56) ASN, Jabatan saat itu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR (40) ASN Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA (40) ASN Jabatan saat itu sebagai Ketua Pokja.

Selanjutnya RR (48) ASN, Jabatan saat itu Anggota Pokja, GR (58) Pensiunan ASN Jabatan saat itu sebagai Anggota Pokja.

AE (54) ASN, Jabatan saat itu : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), DA (52) ASN, Jabatan saat itu Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), WA (54) Pekerjaan Wiraswasta selaku Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41), Pekerjaan Wiraswasta, Jabatan saat itu sebagai Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex

Adapun kerugian negara, kata Pandu Arief Setiawan, kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp1.001.000.000. Rp 528.500.000 disita dalam bentuk uang tunai, dan Rp 472.500.000 disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan. SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara. Dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex, Slip setoran ke kas negara sebesar Rp472.500.000, dan uang tunai Rp528.500.000 yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi,” bebernya.

Untuk Pasal yang diterapkan, kata Pandu, Pasal 2 ayat (1) UU RI 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” ucapnya.

Lanjutnya, terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) kepada JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021, akan tetapi ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19) yang perlu dilengkapi pada berkas perkara.

“Penyidik juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan 2 berkas perkara lainnya masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU,” pungkasnya.

M4R10

Komentar