2enam.com, Mamuju : Pemerintah bakal merubah kartu vaksin. Tidak lagi seperti dulu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar, drg Asran Masdy mengatakan, pihaknya selalu merujuk pada kebijakan pusat. Jadi semua kebijakan pusat kita turunkan ke daerah.
Apalagi dinas kesehatan provinsi selaku perpanjang tangan pusat harus melanjutkan sambil diskusikan di daerah kabupaten untuk penerapan setiap keputusan pusat.
“Saya kira kalau ada bedanya itu hanya bentuk saja. Pada hakikatnya itu adalah surat keterangan yang menyatakan telah divaksin,” kata drg Asran.Minggu 30 Ianuari 2022
Lebih jauh, untuk memberikan catatan bahwa vaksin yang diterima jenis apa.
“Ada variasinya nanti. Ada perubahan meski hakikatnya tetap surat keterangan bahwa sudah vaksin. Kartu lama masih akan tetap berlaku,” sebutnya.
Terkait vaksinasi Booster sudah bisa dilakukan bagi warga yang berusia 18 tahun ke atas.
“Kalau bisa 100 persen semua harus di Booster,” ucapnya
M4R10
Komentar