Bupati Minta Pejabat Lapor LHKPN

Headline, Mamuju, Sulbar22 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Inspektorat Kabupaten Mamuju meminta semua pejabat di lingkup Pemkab Mamuju melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani menjelaskan, batas pelaporan hingga 31 Maret. Pihaknya telah menyurati para wajib lapor agar patuh terhadap jadwal.

“Kita berusaha bagaimana melakukan pencegahan korupsi dengan taat LHKPN,” kata Yani.

Wajib lapor di Mamuju merupakan terbanyak di Sulbar. Polman saja hanya 77 orang. Hal itu merupakan komitmen Pemkab Mamuju mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Pelaporan LHKPN perintah nasional oleh KPK dan sudah ditindaklanjuti Kemendagri. Kita lakukan pencegahan korupsi dengan LHKPN. Lapor hanya satu kali,” tuturnya.

Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi mengimbau, semua pejabat di Mamuju melaporkan LHKPN-nya paling lambat 31 Maret.

“Sekarang ini masih berproses. Batasnya hingga 31 Maret. Kita tekankan pejabat agar memasukkan LHKPNnya,” ujarnya.

M4R10

Komentar