2enam.com, Mamuju : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat kembali menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Provinsi Sulawesi Barat menjadi salah satu pemerintah daerah yang dinilai pada tahun 2021 dan mendapatkan predikat zona kuning,” kata Lukman Kamis 20 Januari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi itu menyampaikan bahwa nilai kepatuhan Provinsi Sulawesi Barat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu.
“Nilai Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 lalu itu 77,77 dan penilaian terakhir tahun 2021 ini menjadi 59,37. Hal tersebut menjadi tugas bersama kita agar mendapat perhatian dan perbaikan dari kita semua, termasuk Ombudsman itu sendiri,” tambah Lukman.
Meskipun demikian, Lukman percaya bahwa bakal ada perubahan-perubahan di masa yang akan datang.
“Kita tetap optimis, bakal ada perubahan dan perbaikan kedepannya, sepanjang kita bisa duduk bersama dan diskusi lebih panjang. Dan semoga dengan itu bisa berdampak positif pula pada pelayanan yang diterima masyarakat,” pungkas Lukman.
Humas ORI Sulbar
2 Lampiran
Komentar