2enam.com, Mamuju : Sulbar saat ini berada di posisi 18 tingkat prevelensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, angka tersebut berdasarkan hasil penelitian dari BNN kemudian LIPI dan BPS 2019
“Posisi Sulbar terkait penyalahgunaan narkoba di peringkat 18,” kata Brigjen Pol Sumirat.
Menurutnya, untuk data 2021 itu baru penelitian di tingkat nasional. Dari prevalensi 1,8 2019 persen menjadi 0,195 persen di tahun 2021.
“Penelitian prevalensi dilakukan untuk masyarakat Indonesia. Di penelitian itu di Sulbar, prevalensi 0,7 persen,” bebernya.
BNNP Sulbar terus berupaya fokus pada program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Sulbar di tahun 2022.
Setelah di tahun 2021, BNNP Berhasil melakukan pengungkapan 15 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan total tersangka yang berhasil diamankan 36 orang. 5 kasus diantaranya merupakan jaringan internasional.
Seluruh hasil pengungkapan tersebut BNNP Sulbar berhasil menyita 1.600 gram sabu dan 2,8311 gram ganja sintetis.
Ia menambahkan, terkait hasil pemetaan daerah-daerah yang masuk rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulbar berdasarkan hasil BNN RI.
Ia menyampaikan terdapat 30 daerah di Sulbar yang masuk kategori rawan peredaran dan penggunaan narkotika di Sulbar. Namun hal itu tidak ia sebutkan secara detail sebagai bahan pengawasan BNNP.
“Di Sulbar ada 30 kawasan rawan, waspada dan bahaya, sampai siaga, dimasing-masing kabupaten ada,” Kata Sumirat.
Peredaran narkoba di provinsi terbilang sangat menghawatirkan lantaran jaringan pengedar telah menembus jaringan internasional, seperti Malaysia.
M4R10
Komentar