Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Replanting Sawit

Headline, Mamuju, Sulbar31 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Tiga tersangka kasus korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 2019 di Mamuju Tengah (Mateng) ditahan, kerugian negara capai Rp 7.959.375.000.

“Tiga tersangka yakni mantan Kadis Perkebunan Mateng, MA, Tim Verifikasi Mateng, Bs dan Ketua Kelompok Tani Makassar, Sya,” kata Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, Senin, 10 Januari 2022.

Didik Istiyanta mengungkapkan, Muh. Anwar bersama Syaharuddin memanipulasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) dan bersama Basir tidak memverifikasi anggota kelompok tani.

“Tersangka memanipulasi koordinat letak lahan seolah-olah berada di luar kawasan hutan dan menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping untuk mendapatkan fee,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Muh. Anwar mengeluarkan CPCL terhadap kelompok tani Makassar Bahagia seluas 326,3750 hektar sebesar 8.150.000.000 dengan cara melawan hukum.

“Dinyatakan melawan hukum karena dalam pelaksanaan tugasnya, ketiga tersangka memanipulasi data anggota kelompok tani dan titik koordinat lokasi lahan untuk memenuhi syarat formal pengajuan CPCL,” kata Didik Istiyanta.

Selain itu, kata Didik Istiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi Muh. Anwar menggunakan perusahaan anaknya untuk memenuhi syarat administrasi serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping stacking dan irigasi.

“Namun tidak dilaksanakan, melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandung dan menantunya mendapat fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen,” katanya.

Untuk diketahui, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rls/m4r10

Komentar