Disnaker Mamuju Bakal Sampaikan UMK di Perusahaan

Headline, Mamuju, Sulbar77 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju baru akan menyampaikan besaran upah minimum ke perusahaan-perusahaan di Mamuju.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Oce Sulawijaya mengatakan, upah minimum kabupaten Mamuju tahun ini sebesar Rp 2.715.636.97.

“Jadi kalau inikan baru kita mau sampaikan ke perusahaan yang sudah ditanda tangani gubernur, kita mau perbanyak lalu kita sampaikan ke perusahaan,” sebut Oce. senin 3 Januari

Ia mengaku, sosialisasi dilakukan hanya sebatas penyampaian saja. Ia menambahkan, sepanjang 2021 tidak ada laporan buruh atau pekerja mengenai ketidak sesuaian UMK.

“Memang di Mamuju tidak seperti di tempat lain. Kalau di Mamuju cenderung orang, kalau di swasta yang terpenting bekerja dulu, meski masih banyak di bawah upah minimum,” ujarnya.

Lebih jauh, perusahaan kecil belum bisa membayar sebesar upah minimum. Sedangkan perusahaan besar lumayan sudah ada yang mendekati upah minimum meskipun masih banyak yang tidak sesuai upah minimum.

“Upah minimum jaring pengaman, minimal mendekati atau di atas upah minimum,” ungkapnya.

m4r10

Komentar