2enam.com, Mamuju : DPRD Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju, Sugianto mengatakan, tim panitia kabupaten tidak menjalankan tahapan Pilkades sesuai SOP yang telah ada. Ada prosedural aturan yang dilanggar oleh panitia tingkat kabupaten.
“Banyak aturan yang dilangkahi dan pelaksanaan tahapan Pilkades ini terkesan dipaksakan. Olehnya kami membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” kata Sugianto. Selasa 14 Desember
Lebih jauh dia menjelaskan mekanisme tes tambahan bagi desa yang melebihi lima bakal calon tak sesuai dengan aturan. Yakni mengingkari satu pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan dan pengangkatan kepala desa.
“Melangkahi Pasal 31 ayat 2 mengenai kriteria. Di situ mengatur pengalaman, pendidikan dan usia,” sebutnya.
Serta lanjut dia, dalam aturan yang disebutkan hanya ada tes tertulis, tak ada tes wawancara. Namun kepala Dinas PMD Mamuju, menaggapai hal demikian.
“Tes wawancara adalah hasil kesepakatan panitia tingkat kabupaten untuk menyaring calon kepala desa berwawasan luas,” sebut Rahim.
Dirinya mengaku, tahapan Pilkades sudah sesuai dengan regulasi yang ada terutama UU Nomor 6 tentang Pilkades.
Salah satu anggota Pansel, Jalaluddin Duka mengaku, hanya menjalankan tugas sesuai apa yang ditugaskan dalam SK. Semua dilakukan secara transparan.
“Kita berdasarkan SK. Tugas Pansel hanya membuat soal, melakukan ujian dan menyerahkan hasil ke panitia tingkat kabupaten,” sebutnya.
Dalam RDP itu, juga dikawal beberapa massa aksi yang melancarkan protesnya terhadap Pemkab Mamuju dan DPRD Mamuju. Menurut mereka, apa yang saat ini dipertontonkan Pemkab Mamuju dan DPRD Mamuju adalah bentuk kemunduran demokrasi.
M4R10
Komentar