2enam.com, Mamuju : BNNP Sulawesi Barat bersama Polda Sulbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 1.360,9809 gram di tahun 2021.
Adapun yang dimusnahkan BNNP Sulawesi Barat adalah 373,2209 gram dan Polda Sulbar 987,76 gram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda.
Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, permulaan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kota Mamuju. BNNP SULBAR memerintahkan Tim Pemberantasan BNNP Sulbar untuk menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait informasi tersebut.
Rabu 10 November 2021 sekitar jam 15.30 WITA petugas BNNP Sulbar melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil toyota Innova warna hitam warna hitam Nopol DD 1208 XP yang dicurigai di jembatan Kali Mamuju.
“Namun pada saat Tim Pemberantasan BNNP Sulbar menghentikan salah satu kendaraan yang dicurigai, pengendara kendaraan tersebut mencoba menabrak petugas, Sehingga Tim Pemberantasan BNNP Sulbar mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” kata Brigjen Pol Sumirat, Rabu 8 Desember.
Namun, mobil tersebut terus melaju dan menghilang dari pengejaran Tim Pemberantasan BNNP Sulbar. Berkat kerjasama BNNP Sulbar, Ditresnarkoba dan Dit Polair Polda Sulbar serta dukungan masyarakat tersangka dapat ditangkap selanjutnya diarahkan ke Dit Polair Polda Sulbar di Jl. Yos Sudarso Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab. Mamuju.
“Selanjutnya petugas BNNP SULBAR melakukan interogasi terhadap pengemudi tersebut yang diketahui Llk. bernama IR Alias CIWANG namun pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika. Dari hasil interogasi dan info masyarakat diketahui bahwa shabu tersebut sudah dibuang diselokan oleh Llk. RA Alias AB yang telah melarikan diri dari kejaran Tim Pemberantasan BNNP Sulbarm,” jelasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya Petugas BNNP SULBAR bersama IR Alias CIWANG dengan disaksikan masyarakat setempat memeriksa lokasi dan di tempat tersebut ditemukan plastik hitam berisikan delapan sachet plastic bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan netto 382,1169 gram milik RA Alias AB.
“Selanjutnya Petugas BNNP Sulbar melakukan pencarian terhadap pelaku utama yakni Llk. RA Alias AB dibeberapa tempat yang diduga tempat persembunyian Llk. RA Alias AB di Sulawesi Barat namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Sumirat.
Berdasarkan info dari masyarakat kepada Tim Pemberantasan BNNP Sulbar diperoleh informasi bahwa Llk. RA Alias AB berada di daerah Provinsi Kalimantan Timur. Tim Pemberantasan BNNP Sulbar yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulbar berangkat ke daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berkat kerjasama BNNP Sulbar dan BNNP Kaltim Llk. RA Alias AB berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Jl. Damanhuri Gang Perintis Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
“Para pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau Pidana mati,” tandasnya.
M4R10
Komentar