2enam.com, Polman : Polisi menggerebek judi sabung ayam di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman. Dari kejadian itu, 2 ekor ayam jantan dan 2 taji ayam disita Namun, para penjudi berhasil melarikan diri.
Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi serta aduan dari masyarakat tentang judi sambung ayam di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.
Dari laporan itu, Personil Gabungan Sat. Reskrim, Sat. Intelkam dan Polsek Campalagian yang dipimpin Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno didampingi Kanit IV Sat. Intelkam Ipda Haspar, SH, Kanit Opsnal Sat. Reskrim Aipda Rubil Ridwan mendatangi lokasi. Setelah sampai di lokasi para pemain judi sabung ayam melarikan diri.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian sabung ayam di wilayah hutan Desa Bonde, ketika ke lokasi pelaku judi kabur ketika tahu ada polisi datang,” kata Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno, saat dikonfirmasi, pada Minggu (28/11/2021).
Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno mengungkapkan di area judi sabung ayam pihaknya menyita 2 ekor ayam jantan dan 2 taji ayam milik para pelaku yang ditinggal saat melarikan diri.
“Barang bukti kami bawa ke polsek dan kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap para pelaku,” ucap dia.
Dia meminta para pelaku atau pemilik ayam ini segera menyerahkan diri ke polsek untuk penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya bakal terus melakukan penertiban judi sabung ayam ini yang kerap dilakukan warga.
“Kami menegaskan agar pelaku kooperatif untuk mengakui perbuatannya, dan segera menyerahkan diri. Untuk masyarakat jangan takut melapor bila ada perjudian dalam bentuk apapun akan segera kita tindak untuk diamankan dan bubarkan,” katanya.
Terkait hukumannya, pelaku judi sabung ayam bisa dijerat tindak pidana kurungan penjara selama 4 tahun. “Dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Humas Polda Sulbar
Komentar