Bupati Mamuju Tidak Mengeluarkan SK BPD Ketika Masih Belum ‘Clear’ di Ombudsman

Mamuju, Sulbar15 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Bupati Mamuju menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat di ruang kerjanya (23/11/2021)

Kedatangan lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu untuk menyampaikan beberapa pengaduan masyarakat sekaligus menyerahkan 2 Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat.

Hj. Sitti Sutinah Suhardi selaku Bupati Mamuju menyampaikan bahwa selama ini Ombudsman RI Sulawesi Barat terbukti serius dalam menangani laporan masyarakat berkaitan dengan administrasi.

“Kita menyambut baik kedatangan Ombudsman, dan berupaya sesegera mungkin melaksanakan tindakan korektif yang ada dalam LAHP Ombudsman ini,” ungkap Sutinah.

LAHP yang diterima tersebut terkait dengan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saya selaku Bupati Mamuju tidak akan menandatangani SK BPD ketika belum ‘clear’ ataupun masih ada laporan masyarakat yang belum selesai di  Ombudsman,” tegas Sutinah.

Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Lukman Umar berharap bahwa melalui pemerintah kabupaten Mamuju, pihak terlapor bisa melaksanakan tindakan korektif yang ada dalam LAHP tersebut.

“Jangka waktu dalam melaksanakan tindakan korektif dari LAHP ini adalah selambat-lambatnya 30 hari kalender, dan akan kita monitoring 14 hari setelah penyerahan LAHP hari ini,” kata Lukman.

Pada proses penyerahan LAHP itu juga dihadiri Inspektur Kabupaten Mamuju dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju.

Humas ORI Sulbar

Komentar