Pelaku Penganiayaan Diringkus Terancam 5 Tahun Penjara

Mamuju, Sulbar18 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Polisi akhirnya meringkus salah seorang penganiayaan terhadap perempuan di Mamuju, yang sempat menghebohkan warga.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku memukul seorang perempuan yang tak lain adalah kekasihnya. Alasannya, karena pelaku tak terima diputuskan. Akibatnya pelaku Arif (20 th) harus berhadapan dengan hukum.

AKP Pandu mengatakan, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar dan meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun korban menolak dan ingin pergi dan akhirnya pelaku berdebat dengan korban. Saat korban ingin keluar meninggalkan kamar, pelaku selalu menghalangi dan menarik korban hingga baju korban robek di bagian bahu.

“Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian langsung mencekik leher korban dan memukul korban di bagian bahu dan kepala bagian belakang. Pelaku juga mendorong korban hingga terhempas ke dinding. Korban kemudian memohon kepada pelaku agar tidak memukulnya lagi dan berjanji tidak melaporkan kejadian ini ke Polisi, Lalu pelaku mengantar korban ke rumah temannya,” sebut AKP Pandu.

Pelaku ditangkap pada hari Jumat (19/11/2021) tepatnya sekitar pukul 14.30 WITA setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya ibu pelaku berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.

“Setelah keluarga pelaku menyerahkannya, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal karena korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku,” ujarnya.

Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Mamuju, akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

M4R10

Komentar