Penetapan UMK Menunggu Penetapan UMP Sulbar

Headline, Mamuju, Sulbar15 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mamuju, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju.

Sisi lain ada regulasi baru turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sehingga mekanisme penetapannya berubah. Selain itu, juga masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mamuju, Oce Sulawijaya menyebutkan, tahun ini UMK Mamuju sebesar Rp 2,7 juta sama seperti tahun 2020. Sebab tidak ada kenaikan lantaran Pandemi Covid-19.

“Kita belum menetapkan karena provinsi masih proses penetapan juga. Aturan yang diberikan sama kementerian untuk provinsi itu per 30 November, kalau kabupaten setelahnya itu, asal tidak lewat ke Januari,” ucap Oce, Rabu 17 November.

Menurutnya, saat ini ada perubahan mekanisme penetapan. Tidak lagi merujuk pada regulasi lama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, melainkan PP No 36 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja.

“Kita belum tahu apakah ada kenaikan di tahun 2022 atau tidak. Kita tunggu dulu,” ungkapnya

Adapun semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

“UMK tetap surat keputusannya ditandatangani gubernur. Tetapi rekomendasi dari dewan pengupahan ke bupati dan mengusulkan ke gubernur untuk ditandatangani,” sebutnya.

m4r10

Komentar