BNN Gagalkan Peredaran Narkotika di Mamuju

Headline, Mamuju, Sulbar57 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulbar berhasil meringkus seorang tersangka yang mencoba mengedarkan sabu sebanyak 385 gram di Mamuju.

Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari seorang pelaku berinisial IR alias CW atas informasi masyarakat dan dibantu denhan Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Sulbar.

“Sabu tersebut dikirim dari Kalimantan Utara melalui pelabuhan di Sulawesi Tengah lalu dibawa ke Mamuju oleh IR,” kat Brigjen Pol Sumirat, Selasa 16 November.

Lebih jauh, ia mengatakan, pelaku sempat melarikan diri saat hendak dihadang oleh tim pemberantasan BNN di jembatan Kali Mamuju. Tim pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, pada Rabu 10 November.

Namun, atas kerja sama Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Sulbar, pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Mako Polairud Polda Sulbar.

Saat digeledah mobil yang digunakan pelaku tim tidak menemukan barang bukti sabu tersebut. Namun pelaku mengakui jika telah membuang sabu tersebut ke selokan.

“Saat kami periksa TKP memang ditemukan barang bukti 8 saset yang telah dibuang di selokan,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik RA yang saat ini berstatus buron. BNN masih melakukan pendalaman terkait peredaran narkotika tersebut. Apakah bakal dijual kembali atau atau memang ada yang memesan. Termasuk masih mencari keberadaan RA.

“Tersangka saat ini disangkakan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutupnya

M4R10

Komentar