Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, usai melakukan penandatanganan kesepahaman dimaksud,mengungkapkan, kebijakan tersebut diharap dapat menjadi “win-win solution” terhadap ASN yang membutuhkan beras berkualitas, disisi lain juga menjadi pasar khusus bagi petani yang ada di kabupaten mamuju, sehingga hasil produksinya dapat terserap dan terhindar dari permainan para tengkulak.
Menjelaskan teknis pelaksanaannya, Sekretaris daerah kabupaten Mamuju H. Suaib, mengurai, mekanisme pembayaran beras dilaksanakan melalui debet uang setiap bulan, senilai harga beras dari rekening gaji masing-masing pegawai negeri untuk dipindah bukukan ke rekening perum bulog cabang mamuju.
Adapun jumlah beras yang diterima ASN sesuai dengan jumlah tanggungan dalam ampra gaji yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut :
Status TK (tidak kawin/kawin tidak menanggung) = 1 tanggungan, 5 kg
K-O ( kawin – O anak) = 2 tanggungan, 10 kg
K-1 ( kawin – 1 anak) = 3 tanggungan, 15 kg
K-2 (kawin -2 anak) = 4 tanggungan, 20 kg.
Suaib, menambahkan, metode distribusi akan diantarkan oleh perum bulog ke semua OPD setiap bulannya, sementara PNS yang berada di kecamatan akan diantarkan kekantor camat masing-masing, sementara untuk guru akan di distribusi ke Kantor cabang dinas, sedangkan petugas kesehatan akan menerima beras di PKM yang telah ditunjuk ditiap wilayah kerja yang bersangkutan.
Hal positif lain kata Suaib, ini sekaligus akan menjadi bahan kontrol terhadap semua ASN lingkup pemkab mamuju, sebab setiap bulannya mereka secara otomatis akan datang menjemput beras masing-masing, sehingga keberadaan mereka akan senantiasa dapat terpantau.
Dengan kebijakan ini pula, diharapkan akan dapat mendongkrak perputaran ekonomi masyarakat mamuju sehingga akan lebih meningkat, tutup Suaib.
rls
Komentar