2enam.com, Makassar : Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah, dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum dalam bentuk pembangunan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny Anwar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bagi penyelenggara pemerintahan daerah, yang berlangsung di Hotel D’Maleo, Jl. Pelita, Makassar, Senin 8 November 2021.
“Kita sadari bahwa Pungli telah merusak sendi kehidupan, berbangsa dan bernegara. Pungli dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah, sehingga pemberantasannya harus tegas, terpadu, efektif dan efisien dan mampu menimbulkan efek jera,”tandas Enny
Untuk itu, Enny menekankan, pada Tahun 2022 upaya pencegahan harus lebih diintensifkan, tidak hanya melalui sosialisasi tetapi perlu tindakan represif, mendorong seluruh pelayanan publik untuk berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Enny mengatakan, pada Rakor tersebut diharapkan dapat tercipta sinergitas antara UPP Sulbar dengan kabupaten, dalam rangka pelaksanaan tugas dan program kerja Satgas Saber Pungli di wilayah Sulbar.
Selain itu, juga diharapkan sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel dalam menjalankan tugas maupun program kerja kedepannya.
“Kepada peserta Rakor, saya berharap agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dan bersungguh-sungguh, sehingga membuahkan suatu program unggulan TA. 2022 yang lebih terarah dan sejalan dengan program nasional,”ucapnya
(ian)
Komentar