2enam.com, Mamuju : Stasiun Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu ( SKIPM) Mamuju mensosialisasikan peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021, tentang tarif jasa pendapatan negara bukan pajak.
Kepala SKIPM Mamuju, Abd Rohman menyebutkan, untuk kegiatan perkarantinaan bahwa kabar baik untuk kegiatan sertifikasi kesehatan ikan domestik. Jadi pelaku usaha kita berikan tarif nol rupiah atau nol persen
“Untuk memacu kegiatan perikanan di Indonesia lebih baik lagi. Di Sulbar, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PP 85 ini supaya terinformasikan ke pelaku usaha terutama yang melakukan kegiatan domestik area,” kata Rohman.
Hanya saja, lanjutnya, prosesnya harus sesuai SOP. Seperti pemeriksaan fisik dan lain-lain.
“Ini berlaku sejak dua bulan terakhir. SOP tetap dilaksanakan sesuai SOP hanya saja memang tarifnya nol rupiah. Ini sangat meringankan pelaku usaha” sebutnya.
Untuk 2021, kata dia, progresnya belum terlalu terlihat karena bandara dan pelabuhan belum maksimal setelah gempa. Tetapi, disambut baik oleh pelaku usaha.
“Masa berlakunya seterusnya. Outputnya meningkatkan usaha perikanan di Indonesia,” terangnya..
M4r10
Komentar