2enam.com, Mamuju : Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 1 November 2021 sekitar pukul 17.38 WITA di Mamuju. Pelaku bernama Suryadi alias Andi (36) warga Desa Tumuki, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Mamuju.
“Kronologis kejadian pada Senin 1 November 2021 sekitar pukul 11.30 wita korban bermain bersama temannya kemudian pelaku memanggil korban. Setelah itu pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kos-kosannya kemudian pelaku menyuruh korban melakukan hal yang tak senonoh. Korban menolak dan lalu korban berteriak sehingga mengundang warga datang dan memukuli pelaku,” sebutnya.
Olehnya dari laporan tersebut kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama piket SPKT Polresta Mamuju mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut
“Motifnya pelaku ingin memuaskan nafsu birahinya. Barang bukti yang digunakan oleh pelaku. Korban masih status anak karena berusia 10 tahun,” ujarnya.
M4R10
Komentar