2enam.com, Mamuju : Para guru tenaga kontrak belum menerima gaji selama tujuh bulan lantaran tidak memiliki SK.
Setelah SK-nya dicabut Bupati Mamuju Sutinah Suhardi beberapa waktu lalu, Pemkab Mamuju memang tidak lagi memiliki tenaga kontrak.
Sekretaris Disdikpora Mamuju, Saharuddin mengatakan, dasar penggajian guru non ASN tidak ada. Sehingga gaji mereka tidak dapat dibayarkan.
“Setelah keluar SK-nya bupati soal tenaga kontrak tentang pembatalan SK sebelumnya, tidak ada lagi tenaga kontrak,” kata Saharuddin. Selasa 2 November 2021
Menurutnya, Bupati Mamuju baru akan mengangkat kembali tenaga kontrak jika hasil rerutmen PPPK sudah keluar.
“Tidak adapi kontrak, SK baru ada setelah hasil PPPK keluar,” tutupnya.
Salah sorang guru non ASN SMP Negeri 3 Simboro, Sriwahyuni mengaku, selama tahun ini Pemkab Mamuju hanya membayar gajinya di bulan Januari dan Februari.
“Kita dijanjikan selama tiga bulan, cuman hanya dua bulan. Januari dan Februari. Maret dialihkan ke sekolah,” katanya.
Sementara bagi sekolah yang dana BOS nya rendah penghasilannya pun ikut rendah.
M4R10
Komentar