2enam.com, Mamuju : Polresta Mamuju meringkus seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di Tapalang Barat.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WITA keluarga korban membawa pelaku ke posko Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Berawal dari adanya laporan polisi terkait Tindak Pidana Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri sejak video pengancaman viral di media sosial.
“Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku agar menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Pelaku bernama Heri (25) warga Kelurahan Kasambang, Tapalang, Mamuju.
Kejadiannya, kata AKP Pandu, yakni pada Senin tanggal 25 Oktober sekitar pukul 09.00 WITA terlapor mendatangi rumah pelapor. Namun pelapor tidak berada di rumahnya karena berada di rumah adeknya di Dusun Tanete Kalaha, Tapalang Barat, Mamuju.
Mamun pada pukul 09.00 WITA terlapor mendapati pelapor yang sedang duduk bersama adeknya yakni .ZAINAL ABIDIN dan langsung menunjuk pelapor dengan mengatakan “kau yang ambil lokasinya nenekku” dan pelapor menjawab “tunggu dulu nak ini masalah sudah ditangani sama pak dusun”.
Kemudian terlapor tidak terima dan menuju motornya guna mengambil sebuah badik yang disimpan dibagasi motor dan hendak menusuk pelapor namun dilerai oleh .ZAINAL ABIDIN dan HJ. Dg. MAMURAANG.
“pelaku kesal karena pohon di kebunnya dipotong oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. Modusnya Pelaku yang emosi mendatangi rumah korban lalu mengancam ingin menikam korban dengan senjata tajam,” ungkapnya.
M4R10
Komentar