2enam.com, Mamuju : Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Mamuju.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 26 Oktober di sebuah rumah di Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Mamuju, sekira pukul 23.00 wita. Pelaku bernama Dedi (26) yang bekerja sebagai nelayan
Ia menambahkan, adapun kronologisnya ketika pelaku pulang dari melaut menangkap ikan dalam keadaan mabok dan marah-marah kepada saudara korban, Ansar, karena menganggap mencuri celana milik pelaku.
Karena tidak berada di rumah, pelaku kemudian melampiaskan kekesalannya kepada ibunya, Mardiana. Pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah ibunya.
“Karena tidak terima saudara lainnya, Andika dan Azis menolong ibunya dan hingga terjadi perkelahian antara korban bernama Azis dan Andika. Akibat perkelahian tersebut Azis mengalami luka di bagian tangan dan Andika mengalami robek di bagian pinggang kanan,” sebut AKP Pandu.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti senjata tajam jenis badik. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut.
“Motifnya pelaku yang dalam keadaan mabuk marah karena mengira saudara para korban telah mencuri celananya. Pelaku dalam keadaan mabuk menusuk dua orang korban sehingga mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh korban,” ujarnya.
M4R10
Komentar