2enam.com, Mamuju : Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali mengamankan pelaku rindak pidana perjudian (Togel), Minggu 24/10/21 sekitar pukul 01.00 wita.
Kasat Reskrik Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, S.H., S.I.K mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian (Togel) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.
” Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian togel di wilayah hukum Polresta Mamuju tepatnya di Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan,” Kata Pandu.
” Setelah tiba di TKP orang-orang langsung berhamburan melarikan diri dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang merupakan bandar togel atas nama Kaharuddin alias Kahar (32) yang beralamat di dusun Tasiu, Kecamatan Kalukku,” Tambah Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju yaitu,
-HP merk VIVO Y19
-Buku catatan omset togel
– Uang tunai sebesar Rp 50.000
– Uang berbentuk saldo yang ada di dalam akun (www.inatogel.com) sebesar Rp 210.466
– 1 buah buku tabungan BNI atas nama Kaharuddin
– 1 buah Akun di www.inatogel.com atas nama Kaharuddin.
Setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku beserta BB telah diamankan di Polresta Mamuju, dan pengakuan Pelaku dia sudah 1,5 bulan menjalankan usaha perjudian tersebut. Pelaku dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE subs. Pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tutup AKP Pandu Arief Setiawan, S.H., S.I.K.
Humas Polresta Mamuju
Komentar