Tersangka Kasus Pencurian Brankas J and T Diringkus Polresta Mamuju

Headline, Mamuju, Sulbar29 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Polresta Mamuju berhasil meringkus empat orang tersangka kasus pencurian uang milik kantor perusahaan jasa ekspedisi J&T Cabang Mamuju.

Mereka adalah HS, MM, AG dan RD. HS adalah merupakan mantan karyawan J&T yang dipecat beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka adalah tidak lanjut dari laporan pihak J&T Mamuju, yang mengaku brankasnya hilang.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka di beberapa tempat berbeda. Ada di Kabupaten Maros, Polman dan Mamuju.

“Otak pelaku adalah mantan karyawan J&T Cabang Mamuju. Sedangkan tiga tersangka lainnya membantu HS melncarkan aksinya,” kata AKP Pandu. Kamis, 21 Oktober 2021

Hasil dari pencurian tersebut, kata AKP Pandu, kemudian dibagi rata. Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang puluhan juta rupiah dan barang elektronik serta satu unit motor Yamaha.

“Para pelaku masuk menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya dan mengambil satu buah brankas berisi uang tunai dan mencungkil laci meja yang berisi uang tunai, lalu melarikan diri,” ujarnya.

Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan dan masih dilakukan pencocokan nilai kerugian dan aliran uang yang hilang dicuri para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.

M4R10

Komentar